14 Dinas Pendidikan di NTT Naik Level Kepatuhan Pelayanan Publik

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAIK LEVEL - Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Ola Mangu Kanisius saat mebeberkan fakta tentang 14 Dinas Pendidikan di NTT Naik Level Kepatuhan Pelayanan Publik.

“Pendampingan dilakukan untuk mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan 12 (dua belas) Dinas Pendidikan Kabupaten yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99 (Zonasi Merah) pada tahun 2023, guna pembenahan dimensi penilaian (input, proses dan pengaduan) tahun 2024” ungkap Ola Mangu Kanisius

Dimensi penilaian meliputi dimensi input (kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (persepsi maladministrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan).

"Secara umum zonasi merah pelayanan publik disebabkan belum optimalnya pemenuhan indikator kompetensi pelaksana dan sarpras pada dimensi input, indikator tangibilitas standar pelayanan pada dimensi proses, serta pelembagaan sistem pengelolaan pengaduan pada dimensi pengaduan" tutup Ola Mangu. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini