Berdasarkan sidang putusan (4/11/2024, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
Yudha kemudian langsung mengajukan banding atas vonis hakim ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID