Aturan Perankingan SKD CPNS 2024
Selain memenuhi passing grade, peserta juga harus termasuk dalam peringkat tertinggi, dengan jumlah maksimal tiga kali dari jumlah formasi yang tersedia untuk jabatan tersebut.
Misalnya, jika jabatan yang dilamar membuka 20 formasi, maka peserta yang termasuk dalam 60 besar nilai tertinggi pada SKD berhak mengikuti SKB.
Jika terdapat peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka urutan penilaian akan diperinci lebih lanjut, dimulai dari nilai pada subtes berikut:
Nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi) lebih tinggi akan diutamakan,
Jika nilai TKP masih sama, akan dilihat dari nilai TIU (Tes Intelegensi Umum),
Jika nilai TIU juga sama, maka dilihat nilai TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Jika setelah penilaian ulang nilai-nilai tersebut tetap sama, maka semua peserta dengan nilai tersebut akan diikutsertakan dalam SKB.
Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 31 Ayat 6:
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas agar bisa lolos SKD CPNS 2024 berdasarkan formasinya yakni sebagai berikut.
Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Formasi Cum Laude dan Diaspora:
Nilai kumulatif SKD minimum: 311
Nilai TIU minimum: 85
Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS