Pemerintah dapat mengarahkan bank-bank penyalur KUR untuk menggunakan ICS sebagai alat utama dalam menilai kelayakan kredit UMKM.
“Dengan menerapkan ICS yang menggunakan data alternatif, UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR, khususnya UMKM yang tidak memiliki riwayat kredit dan agunan tambahan, kini berpotensi untuk meningkat skor kreditnya dan disetujui. Sehingga, ICS diharapkan dapat digunakan sebagai pengganti agunan tambahan pada program KUR,” ujar dia. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS