Berita Manggarai Timur

THL Dirumahkan Tahun 2022 Demo di DPRD Manggarai Timur, Pj Bupati Boni Temui Komisi II DPR RI

Penulis: Robert Ropo
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Manggarai Timur bersama perwakilan eks THL sedang bertemu Komisi II DPR RI

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang dirumahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur kembali melakukan unjuk rasa untuk memperjuangkan nasib mereka di gedung DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Selasa 5 November 2024 kemarin. 

Merespon terkait persoalan yang dihadapi oleh para anggota THL ini, Pemda Manggarai Timur memberikan penjelasan terkait kebijakan yang diambil terhadap para THL tersebut. 

Pj Bupati Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan dalam rilis yang dikeluarkan oleh Bagian Prokopim Setda Manggarai Timur yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu 6 November 2024, menerangkan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah berupaya untuk memfasilitasi dan mengakomodir point-point yang menjadi tuntutan eks THL. 

Upaya ini dilakukan dengan melibatkan seluruh sumber daya yang ada juga dengan melakukan koordinasi dan komunikasi pada tingkatan pengambil keputusan tertinggi di level pemerintah pusat.

Boni menerangkan, sebelumnya pada tanggal 3 April 2024, ia bersama Ketua DPRD Agus Tangkur saat itu, Tokoh Manggarai Timur di Jakarta  Romanus Ndau dan 2 orang perwakilan eks THL bertemu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta. 

Inti dari pertemuan tersebut adalah menyampaikan permohonan agar eks THL yang namanya sudah terdaftar dalam database BKN dapat mendaftar dan mengikuti seleksi untuk kemudian diangkat menjadi tenaga PPPK.

Menindaklanjuti usulan tersebut, pada tanggal 28 Agustus 2024, Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat/Rapat Kerja dengan Kementerian PAN RB dan BKN. 

Point ke-3 dari kesimpulan rapat tersebut berbunyi 'terdapat tenaga Non ASN yang terdata dalam data base BKN, namun saat ini sudah berhenti bekerja, termasuk tenaga Non ASN di Kabupaten Manggarai Timur.

Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN RB, meninjau kembali Keputusan Menteri PANRB No.347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga Non ASN yang terdata dalam data base BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024, meskipun tidak lagi aktif bekerja. 

Namun kondisi saat ini, sejak dibukanya pendaftaran PPPK hingga penutupan pendaftaran, Kementerian PANRB dan BKN belum menindaklanjuti point ke-3 keputusan rapat tersebut dengan meninjau kembali Keputusan Menteri PANRB No.347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah memberi kesempatan kepada para eks THL untuk dapat mendaftar, dengan harapan akan ada tindaklanjut dari hasil rapat tanggal 28 Agustus 2024 dan para mantan THL dapat diakomodir dan menjadi prioritas oleh Pemerintah Pusat untuk seleksi PPPK. 

Namun sampai dengan batas akhir waktu yang ditetapkan, tidak ada keputusan peninjauan kembali Keputusan Menteri PANRB No.347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.

Baca juga: Inovasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Manggarai Timur Bangun TPI Masih Tertunda

Hal ini berakibat hasil verifikasi terhadap berkas pendaftaran THL dinyatakan 'Tidak Memenuhi Syarat' karena sesuai dengan Keputusan Menpan-RB No 347 tahun 2024, peserta yang dinyatakan lolos administrasi adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 terakhir secara berturut-turut.

Menyikapi hal tersebut, sampai dengan Selasa, 5 November 2024, Penjabat Bupati Manggarai Timur, Ir Boni Hasudungan, bersama perwakilan mantan THL masih berada di Jakarta untuk terus berupaya  melakukan komunikasi dengan Komisi II DPR RI.

Halaman
12

Berita Terkini