Kabar Artis

Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven Kembali Digelar, Kuasa Hukum Saling Debat di Persidangan

Editor: Yeni Rahmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Debat - Kuasa Hukum Baimg Wong dan Paula Verhoeven saling debat di sidang cerai di Pengadilan Negeri Agama Jakarat Selatan, Rabu (30/10)

POS-KUPANG.COM - Perseteruan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus bergulir.

Bahkan terbawa di Pengadilan saat sidang cerai di gelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Dimana suasana sidang cerai mendadak memanas karena adanya perdebatan antara kuasa hukum Baim Wong dan juga Paula Verhoeven.

Pasalnya pihak Baim Wong meminta sidang cerai  digelar secara offline namun tidak disetujui pihak Paula Verhoeven.

Ya hari ini digelar sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan agenda persidangan pembacaan pokok perkara.

Baim Wong hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, sedangkan Paula absen dan hanya diwakili pengacaranya.

Setelah menunggu beberapa waktu, kedua belah pihak akhirnya masuk ke ruang sidang pukul 10.05 WIB.

Baca juga: Berita Duka Ayah Uya Kuya Meninggal Dunia, Suami Astrid Ungkap Alami Serangan Jantung

Di tengah persidangan, suasana tiba-tiba memanas karena pihak Paula meminta agar sidang digelar secara tertutup.

Ini lantaran media bisa masuk ke ruang sidang dan meliput jalannya persidangan.

"Interupsi majelis, sebelumnya ada dua hal yang ingin kita sampaikan. Pertama ini kan sebenarnya masih bisa berubah, tapi faktanya pada saat ini sudah ke mana-mana. Ini bisa ditertibkan karena ini sebenarnya persidangan yang tertutup," kata Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula, di ruang sidang, Rabu (30/10/2024).

"Iya, tapi kan ini sebenernya untuk memberikan suatu hal yang nyaman bagi para pihak. Tapi ini udah berseliweran yang menurut saya ini problem. Itu satu," lanjutnya.

Baca juga: Postingan Baim Wong yang Video Call Paula Verhoeven Tuai Cibiran : drama banget

Menindaklanjuti hal tersebut, majelis hakim pun meminta agar pihak Paula menyampaikan keberatannya secara tertulis.

"Sampaikan keberatan saudara secara tertulis," ungkap majelis hakim.

Keberatan tersebut kemudian ditanggapi oleh kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid.

Fahmi meminta agar persidangan dilakukan secara tatap muka atau offline.

Halaman
12

Berita Terkini