Revisi UU TNI

Revisi UU TNI, Polri dan MK Agar Selaras dengan Demokrasi

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Prabowo resmi melantik Kabinet Merah Putih pada Senin 21 Oktober 2024. Beberapa nama menjadi kandidat wajudan pasca Mayor Tedy menjadi Seskab.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto diminta untuk memberikan perhatian khusus terhadap rencana revisi tiga Undang-Undang (UU) yang dianggap krusial. 

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies ( CSIS ), Nicky Fahrizal mengatakan, salah satu beleid yang krusial tersebut adalah revisi UU TNI.

Pembahasan tentang revisi UU TNI sudah bergulir di DPR RI periode sebelumnya, meski belum terselesaikan hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir. 

“Yang pertama adalah revisi undang-undang TNI, yang hari ini, mungkin besok-besok akan diteruskan pembahasannya,” ujar Nicky dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/10/2024).

Selain itu, lanjut Nicky, Prabowo juga diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap revisi UU Polri serta UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Nicky berpandangan, langkah tersebut perlu dilakukan agar perubahan aturan yang dihasilkan benar-benar berdampak baik untuk masyarakat, dan sejalan dengan sistem demokrasi di Indonesia.

“Jadi tiga revisi undang-undang ini perlu menjadi perhatian Pak Prabowo agar undang-undang yang akan dihasilkan nanti memiliki semangat hukum yang baik dan tentunya selaras dengan demokrasi konstitusional,” kata Nicky.

Bersamaan dengan itu, CSIS juga berharap agar Prabowo dan jajaran Kabinet Merah Putih memperbaiki sistem tata kelola pembentukan UU.

Menurut Nicky, perbaikan perlu dilakukan karena banyak praktik-praktik tidak tepat dalam proses pembentukan UU pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Mengapa demikian saya katakan, karena ini adalah refleksi dari lima tahun sebelumnya. Maka saya perlu mengingatkan kembali bahwa praktik-praktik yang memang kurang tepat jangan lagi diulang,” jelas Nicky. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini