Kabinet Merah Putih

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Dipimpin Agus Andrianto Menjalankan Tugas Kemenkumham

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menjalankan tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hanya saja, dibatasi terkait urusan imigrasi dan pemasyarakatan. 

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto membagi tiga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Hukum; Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM); dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Prabowo kemudian menunjuk dan melantik Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lalu, Natalius Pigai sebagai Menteri HAM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum. Lantaran Kemenkumham dibagi menjadi tiga kementerian, pembagian tugasnya juga terbagi tiga.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas Kemenkumham yang terkait Imigrasi dan Pemasyatakatan.

Aturan itu termaktub dalam Pasal 7 Perpres 139/2024 yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024 yang berbunyi, "Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan sub urusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”.

Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2023, Kemenkumham mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kemudian, Pasal 5 Perpres 18/2023 disebutkan bahwa Kemenkumham memiliki 11 fungsi di bidang hukum, HAM, keimigrasian, pemasyarakatan hingga kekayaan intelektual.

Berikut bunyi Pasal 5 Perpres 18/2023, "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi : perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah; pelaksanaan pembinaan hukum nasional; perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden".

Agus Andrianto dan Purwadi Arianto telah diberhentikan dari Polri karena masuk ke dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Sebelumnya, pria kelahiran Blora 16 Februari 1967 ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Sementara, Purwadi Arianto dipercaya menduduki jabatan Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Purwadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lemdiklat Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telah dikeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 99/Polri/Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri untuk Agus Andrianto.

"Dalam Surat Keppres tersebut telah diputuskan memberhentikan dengan hormat dari dinas Polri, Agus Andrianto terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2024 dengan hak pensiun Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Sementara untuk Purwadi Arianto kata Brigjen Trunoyudo sudah memasuki masa purna tugas per 2 Oktober 2024.

"Keduanya merupakan putra terbaik Polri. Terima kasih atas jasa dan pengabdian selama menjadi Bhayangkara Polri. Tentunya Polri juga ucapkan selamat mengemban tugas dan amanah baru untuk kemajuan bangsa dan negara," tegas Trunoyudo.

Presiden Prabowo resmi melantik Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10/2024). Prabowo menunjuk 53 Mentreri dan 56 Wakil Menteri. (kompas.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini