Apabila terdapat pelamar yang mendapat nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan hasil SKD secara berurutan dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), kemudian tes wawasan kebangsaan (TWK).
Apabila masih ada nilai yang masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS