POS-KUPANG.COM - Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024? Pertanyaan ini mencuat seiring dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) CPNS 2024.
Sesuai Jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 akan diumumkan pada tanggal 17-19 November 2024.
Beriku Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 dan Syarat Lolos ke SKB.
Ada 2 Cara untuk mengecek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024
1.Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024 via SSCASN
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.
Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”.
Setelah berhasil log in, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.
Baca juga: Kenali Materi Pokok SKB CPNS 2024, Berikut Contoh Soal lengkap dengan Kunci Jawabannya
2.Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 via Laman Instansi
Kunjungi laman instansi masing-masing
Pilih menu CPNS.
Klik menu “Pengumuman”.
Pengumuman terbaru terkait hasil SKD CPNS 2024 akan terlihat.
Berikut Syarat Lolos SKD CPNS 2024
Peserta yang mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD belum tentu lolos dan bisa mengikut tahapan SKB. Hal ini karena peserta juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:
Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Contohnya jika suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 5 formasi dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 15 peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.