Peserta yang tidak membawa dokumen berupa tanda pengenal dan kartu ujian, tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan membawa barang-barang yang tidak diperkenankan, akan mendapat sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan dengan menyebarkan soal seleksi dan melakukan kecurangan, akan mendapat sanksi diskualifikasi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS