Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Jajaran Kepolisian Resor atau Polres Flores Timur setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan maka telah menetapkan tersangka dari kasus tanah di Pulau Adonara.
Sebanyak dua kepala desa (Kades) di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur ditetapkan menjadi tersangka dalam konflik berdarah gegara tapal batas tanah tersebut.
Kedua tersangka tersebut yakni Kades Ilepati, Mikhael Sedu dan Kades Kimakamak, Dominikus Ola Sanga.
Selain itu, 14 warga juga ditetapkan tersangka dalam penyerangan massa dari Desa Ilepati ke Desa Bugalima itu.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, menyampaikan ini kepada wartawan pada Rabu 23 Oktober 2024.
I Nyoman mengatakan, penyidik akan kembali melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain atas kasus yang menghanguskan 51 rumah, 2 korban jiwa, dan 4 orang luka.
"Benar. Tadi penyidik melaporkan kepada saya bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata I Nyoman saat apel pengecekan pasukan yang dipimpin Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima.
Dengan status sebagai tersangka, dua kades bersama 14 warga langsung ditahan di Polres Flores Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Pantau Lokasi Rumah Terbakar di Bugalima Adonara Pasca Konflik
Pantauan wartawan di Desa Bugalima yang menjadi tempat bentrok massa, sudah tiba 95 personel tambahan dari Polda NTT, dipimpin Karo Ops, Kombes Pol Deonijiu De Fatima.
Pengamanan konflik juga melibatkan personel Polres Flores Timur, Kodim 1624 Flores Timur, Polsek Adonara Barat, Polsek Adonara Timur, dan Polsek Adonara.
Suasana di Desa Bugalima sepi lantaran 52 KK dengan jumlah 177 jiwa telah mengungsi ke Desa Wureh, tetangganya Bugalima.
Aktivitas belajar mengajar di sekolah-sekolah dihentikan sementara lantaran masih dalam suasana konflik. Pelajar SD di Desa Wureh diberi trauma healing oleh para polwan Polres Flores Timur.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS