POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2024 saat ini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).
Tahapan SKD CPNS 2024 akan berlangsung hingga 14 November 2024.
Tahap SKD disebut-sebut sebagai pintu gerbang bagi seorang pelamar menuju CPNS 2024.
Lalu Apa Syarat Lolos SKD CPNS 2024?
1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Baca juga: Daftar Link Live Score SKD CPNS 2024 di Setiap Daerah untuk Hasil Ujian CAT Hari Ini 21 Oktober 2024
Contohnya jika suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 5 formasi dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 15 peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.
Gambaran mengenai nilai yang aman untuk lolos tes dapat dilakukan peserta dengan mengecek perolehan nilai SKD peserta di jabatan dan instansi masing-masing seleksi tahun sebelumnya.
Nilai ambang batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024
SKD dilaksanakan dalam waktu 100 menit, sedangkan untuk pelamar penyandang disabilitas durasinya berbeda, yakni 130 menit. Dalam rentang waktu tersebut, pelamar harus menyelesaikan total 110 soal. Berikut rinciannya:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
Pada soal TIU dan TWK, jawaban benar akan bernilai 5, sedangkan salah atau tidak dijawab nilainya 0. Sementara untuk soal-soal TKP, bobot jawabannya akan bervariasi dari 1 sampai 5.
Namun, jika tidak menjawab, nilainya 0. Nilai maksimal SKD yang bisa dicapai pelamar adalah 550, dengan rincian: