Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Ipda Rudy Soik resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian setelah melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Serangkaian pelanggaran yang berat dan berulang, menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Ariasandy lewat keterangan resminya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas. Tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman. Riwayat pelanggaran yang berat dan berulang ini membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini, dipimpin oleh perwira senior. Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudy Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
“Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” jelas Ariasandy.
Daftar Kasus Pelanggaran Disiplin Ipda Rudy Soik.
Rudy Soik tercatat telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama bertugas. Berikut rincian kasus yang menjeratnya:
1. Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015 : Putusan bebas.
2. Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: Teguran tertulis.
3. Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: Hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
4. Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: Teguran tertulis.
5. Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: Hukuman tunda pendidikan selama satu bulan.
6. Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: TUPRA (Tutup Perkara).
7. Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).
8. Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
9. Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
10. Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.
12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran berat yang disertai rekomendasi PTDH.
Fakta-Fakta yang Memberatkan dalam Sidang Kode Etik.
Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperburuk posisi Rudy Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat. Beberapa di antaranya:
Pertama, pelanggaran dilakukan dengan Sadar.
Rudy Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.
Kedua, dampak negatif pada citra Polri. Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baiknya sendiri, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
Ketiga, sikap tidak kooperatif dalam Persidangan.
Selama proses persidangan, Rudi Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.
Keputusan PTDH: Tak Lagi Layak Jadi Anggota Polri
Disampaikan secara resmi oleh Humas Polda NTT, keputusan untuk memberhentikan Ipda Rudi Soik diambil setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi.
Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa Ipda Rudi Soik tidak memenuhi standar etika dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang anggota Polri, sehingga keputusan PTDH dijatuhkan untuk menjaga integritas institusi. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS