Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kantor Gubernur Provinsi NTT terkait dengan adanya kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai (Volume 2.750 Ha) yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021.
Penggeledahan itu dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Johanes Kardinto, S.H., M.H., Kamis 17 Oktober 2024.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT, Bidang Sumber Daya Air, yang berlokasi di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Tim yang dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Johanes Kardinto, S.H., M.H., bersama lebih dari sepuluh anggota tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WITA menggunakan lima kendaraan.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Bidang Irigasi, Buce Fanggidae, serta ruang Kepala Sub Bagian Keuangan. Tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait pencairan dana dan progres pembayaran proyek tersebut. Penggeledahan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WITA.
Usai dari Kantor Dinas PUPR, Tim Penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor Gubernur Provinsi NTT, tepatnya di lantai 3, ruang Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Penggeledahan berlangsung selama satu jam, dimulai sekitar pukul 12.00 WITA, dan sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek berhasil disita. Setelahnya, Tim Penyidik kembali ke Kantor Kejati NTT untuk menindaklanjuti hasil penyitaan tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi NTT dengan nilai pagu anggaran Rp 4.638.900.000.
Proyek tersebut ditenderkan pada awal tahun 2021 dan dimenangkan oleh PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai penawaran Rp 3.848.907.512,28.
Kemudian, kontrak proyek ditandatangani pada 18 Maret 2021 oleh Dionisius Wea dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) A.S. Umbu Dangu, diikuti dengan adendum pada 24 Maret 2021.
Dalam pelaksanaan proyek, terjadi sejumlah penyimpangan, termasuk pengerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perubahan lokasi pengerjaan tanpa dasar justifikasi teknis.
Diduga beberapa bagian pekerjaan hanya dilakukan dengan plesteran dan acian, yang seharusnya dilakukan pembangunan sesuai RAB.
Baca juga: Penyidik Tipidsus Kejati NTT Geledah Kantor Gubernur NTT
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang mengarah pada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp2,5 miliar.
Tim Penyidik Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk memverifikasi hasil pekerjaan di lokasi.
Berdasarkan pemeriksaan ini, ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan dokumen kontrak, seperti as-built drawing dan pintu penutup air yang tidak diganti sesuai rencana.