Yang mana, dari keterangan yang disampaikan BKN melalui Instagram resminya mengatakan jika untuk KTP digital wajib harus difoto dan dicetak terlebih dahulu sebelum tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan.
"Khusus KTP digital, harus difoto dan dicetak. Dan disarankan cetak berwarna agar mudah dikenali keasliannya," ujar keterangan yang disampaikan dalam Instagram resmi BKN.
Itu dia salah satu syarat tanda pengenal yang harus dibawa khususnya KTP yang diperbolehkan menggunakan KTP digital ya.
Namun sekali lagi, pahami ketentuan yang sudah dijelaskan diatas dalam penggunaan KTP digital tersebut ya. Semoga membantu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS