CPNS 2024

Sesuai Rilis BKN Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai 17 Oktober, Catat, Ini 2 Dokumen Wajib Dibawa

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS Kementerian Agama - Sesuai Rilis BKN, Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 dimulai 17 Oktober, Catat, Ini 2 Dokumen Wajib dibawa.

Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024 sebagiamana dikeluarkan BKN

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

2. Peserta wajib membawa:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

Baca juga: Cek Tata Tertib, BKN Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2024, Berikut Cara Download Kartu Ujian

Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

Merokok dalam ruangan seleksi;

Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini