Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024 sebagiamana dikeluarkan BKN
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
2. Peserta wajib membawa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang:
Baca juga: Cek Tata Tertib, BKN Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2024, Berikut Cara Download Kartu Ujian
Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
Merokok dalam ruangan seleksi;
Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS