Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang mantan praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), Adi Ario Fiegusto Fanggidae, menggugat Rektor Institut STPDN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah Kabupaten Kupang, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gugatan ini diajukan akibat ketidakpastian hukum terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum juga mendapatkan penempatan kerja selama 21 tahun.
Gugatan dengan nomor perkara 247/pdt.6/2024/PN Kupang ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada 19 September 2024.
Kuasa hukum Adi Fanggidae, Tommy Jacob, bersama Banri Jerry Jacob, menyatakan bahwa sidang perdana telah digelar pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca juga: Bus Carvidel Tabrak Pagar Gereja Hokeng di Flores Timur NTT
Menurut Tommy, kliennya diberhentikan dengan hormat dari STPDN pada tahun 2003 setelah menjadi korban penganiayaan.
"Klien kami diberhentikan dari status sebagai praja STPDN, namun tetap mempertahankan status ASN dan dikembalikan ke daerah asalnya. Namun hingga saat ini, ia belum menerima surat penugasan resmi," ungkap Tommy kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 3 Oktober 2024 didampingi Adi Ario Fiegusto Fanggidae.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2009, kata Tommy bahwa praja yang diberhentikan dengan hormat dikembalikan ke pemerintah daerah asal pendaftarannya dan tidak diberhentikan sebagai CPNS.
Namun, sejak pemberhentiannya, lanjut Tommy, kliennya belum pernah mendapatkan penugasan resmi dari Pemkab Kupang atau instansi terkait lainnya, meski kliennya terus berupaya mendapatkan kejelasan melalui surat dan pertemuan langsung dengan Kemendagri.
"Akibat dari kurangnya koordinasi antar-instansi, nasib klien kami terkatung-katung hingga hari ini," tambah Tommy.
Tommy menegaskan bahwa pihak tergugat telah melanggar kewajiban menjalankan ketentuan hukum, sehingga menghambat kliennya melaksanakan tugas sebagai ASN.
Sementara itu, Adi Ario Fiegusto Fanggidae mengisahkan bahwa sejak pemberhentiannya di tahun 2003, dirinya tidak lagi bekerja di Pemkab Kupang maupun lembaga lainnya karena tidak memiliki surat perintah penugasan.
"Saya membutuhkan dasar yang jelas untuk melaksanakan tugas sebagai ASN, namun hingga kini tidak ada surat penugasan yang diberikan kepada saya," kata Fanggidae.
Ia menambahkan bahwa ketidakpastian ini membuatnya kehilangan arah dalam menjalankan tugas sebagai ASN, karena tidak ada kejelasan mengenai tempat atau fungsi kerjanya.
Dengan gugatan ini, Adi berharap agar pengadilan memberikan kejelasan hukum terkait status dan penempatannya sebagai ASN, serta menuntut agar pihak-pihak tergugat menjalankan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri yang berlaku.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS