POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2024 kini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).
Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Ujian SKD CPNS 2024 bakal digelar pada Rabu, 16 Oktober hingga Kamis, 14 November 2024.
Salah satu dokumen yang wajib dibawa peserta saat Ujian SKD CPNS 2024 yakni Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024.
Nah, sebelum mengunduh dan Mencetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024, Anda perlu mengatahui Ketentuan Format Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024.
Berikut Ketentuan Formasi Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024:
Baca juga: Berapa Nilai Kumulatif Paling Tinggi Passing Grade SKD CPNS 2024? Cek Nilai Ambang Batas TWK,TIU,TKP
-Cetak dengan menggunakan tinta warna.
-Potong pada bagian garis putus-putus.
-Peserta menuliskan nama dan melakukan tanda tangan pada lembar Panitia Ujian CPNS.
-Kartu peserta ujian SKD CPNS tidak boleh dilaminating atau dibungkus benda lainnya.
-Sebagai informasi, kartu peserta ujian akan didapatkan bila peserta memilih untuk mengikuti SKD CAT CPNS 2024.
-Selain mengikuti SKD 2024, peserta juga diberi kesempatan untuk memilih menggunakan nilai SKD tahun lalu dengan terlebih -dahulu melakukan konfirmasi kepada instansi melalui portal sscasn.bkn.go.id
Adapun ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 dalam seleksi CPNS 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024
Baca juga: Pemprov NTT Tetapkan Lima Lokasi Ujian CPNS Tahun 2024
Cara Unduh dan Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024:
Pelamar seleksi CPNS yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi, nantinya akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau Computer Based Test (CAT).
Para peserta yang dijadwalkan mengikuti SKD CAT CPNS 2024, tentunya wajib membawa beberapa dokumen, salah satunya adalah kartu peserta ujian.