Bebas Bersyarat
Pada Agustus 2023, Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat.
Bebas bersyaratnya Edhy saat itu telah dikonfirmasi oleh Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy, Rabu 29 November 2023.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, lanjut Deddy, Edhy diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir, Banten.
Pembebasan bersyarat itu diberikan karena Edhy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," pungkas Deddy. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS