POS-KUPANG.COM - Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 berakhir hari ini 29 September 2024.
Tahap selanjutnya, Ujian SKD CPNS 2024.
Lantas, Kapan Ujian SKD CPNS 2024 untuk Kemenkumham dan Kemenag? Berikut Jadwalnya.
Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) terdiri dari tiga tipe soal yakni TWK, TIU dan TKP.
Berikut Jadwal SKD CPNS 2024 Kemenkumham
Menurut informasi dari Surat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-387, SKD CPNS 2024 Kemenkumham akan digelar di 33 titik lokasi, baik dalam maupun luar negeri. Adapun jadwalnya, sebagaimana tertera dalam Surat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.1-323 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Pengumuman Penting BKN, Kartu Ujian CPNS 2024 Sudah Bisa Dicetak,Cek Cara Cetak dan Jadwal Tes SKD
Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
Penjadwalan SKD: 2-8 Oktober 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CAT BKN: 9-15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CAT BKN: 16 Oktober-14 November 2024
Pengolahan nilai SKD CAT BKN: 23 Oktober-16 November 2024
Pengumuman hasil SKD CAT BKN: 17-19 November 2024
Baca juga: 599.528 Peserta Seleksi CPNS 2024 Dipastikan Gagal Seleksi Administrasi, Kapan Pengumuman Ujian SKD?
Jadwal SKD CPNS 2024 Kemenag
SKD CPNS 2024 Kementerian Agama akan dilaksanakan pada 16 Oktober-14 November 2024. Jadwal lengkapnya, sebagaimana diambil dari Pengumuman Nomor P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/08.2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Materi SKD CPNS 2024
Sebagaimana telah disebut sekilas sebelumnya, dalam SKD CPNS 2024, terdapat tiga tipe soal yang akan dihadapi peserta, yakni TWK, TIU, dan TKP. Berikut ini penjelasan ringkas masing-masing plus kisi-kisinya yang perlu detikers pahami.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, kepanjangan TWK, TIU, dan TKP adalah:
TWK: Tes Wawasan Kebangsaan
TIU: Tes Intelegensia Umum
TKP: Tes Karakteristik Pribadi
Baca juga: Sudah Dibuka, BKN Tegas Ingatkan Peserta Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024 Tak Bisa Daftar PPPK!
Dalam Kepmen tersebut, dijelaskan bahwasanya soal-soal TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar mengimplementasikan:
Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
Integritas, agar mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
Pilar negara, agar mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam
Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun untuk TIU, soal-soal yang akan diujikan terbagi menjadi tiga golongan besar, yakni kemampuan verbal, numerik, dan figural. Penjelasan ringkasnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Sudah Diumumkan Jumat Sore, Ini Link dan Cara Cek Hasil Pasca Sanggah CPNS Kejaksaan 2024
1. Kemampuan verbal
Analogi, bertujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.
Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.
Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
2. Kemampuan numerik
Berhitung, untuk mengukur kemampuan hitung sederhana.
Deret angka, bertujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka.
Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.
Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
3. Kemampuan figural
Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.
Ketidaksamaan, bertujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.
Serial, bertujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Terakhir, beberapa hal yang diujikan dalam TKP adalah mengenai:
Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
Profesionalisme, bertujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Anti radikalisme, tujuannya adalah menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Masih diambil dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, nilai ambang batas SKD CPNS 2024 adalah:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Sebagai informasi, jumlah soal yang harus dihadapi pelamar dalam SKD adalah 110 buah, dengan rincian:
TWK: 30 soal
TIU: 35 soal
TKP: 45 soal
Adapun bobot soalnya, untuk TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai 0. Di sisi lain, untuk soal-soal TKP, bobot jawabannya akan bervariasi dari 1 sampai 5, sedangkan tidak menjawab, nilainya 0. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS