Bansos

4 Bansos Akan Cair Oktober 2024, Begini Cara Daftar DTKS Online dan Ofline

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dana bantuan sosial atau bansos

POS-KUPANG.COM - Pemerintah menyalurkan paling kurang empat bansos pada bulan Oktober 2024.

Penyaluran bansos melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dilakukan secara berkala kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Biasanya penerima bansos terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Begini cara dapatkan bantuan sosial (bansos) cair bulan Oktober 2024.  Jika Anda belum terdaftar menjadi penerima bansos, dapat melakukan usulan.

Masyarakat yang ingin bansos bisa menggunakan fitur bernama 'Usul dan Sanggah' pada aplikasi Cek Bansos.

Sekedar informasi, fitur usul sanggah memiliki tujuan memperbaiki data penerima bansos dan memfasilitasi pengajuan nama masyarakat yang belum menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Lalu, bagaimana cara dapatkan bansos cair bulan Oktober dan daftar melalui fitur tersebut?

Cara menggunakan fitur usul dan sanggah dikutip dari Tribunjabar.

- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store

-Lakukan registrasi jika belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos

-Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat registrasi

-Setelah registrasi berhasil, akses menu pada aplikasi Cek Bansos

- Pilih menu "Tanggapan Kelayakan"

- Berikan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat

- Atau pilih "Daftar Usulan" untuk mengusulkan penerima baru

Penting untuk dicatat bahwa menu Usul dan Sanggah hanya dapat diakses menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, status kesesuaian Dukcapil, serta kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Masyarakat diimbau untuk menggunakan fitur ini dengan bijak dan bertanggung jawab. Pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap setiap usulan dan sanggahan yang masuk melalui aplikasi ini.

Bagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam menggunakan fitur Usul dan Sanggah, disarankan untuk menghubungi kantor Dinas Sosial setempat atau mengunjungi website resmi Kemensos untuk panduan lebih lanjut.

Selain itu, anda juga bisa mendaftar sebagai penerima bansos melalui cara ini:

  
1. Daftar DTKS secara offline

Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.

Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan.

Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

 

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.

Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.

Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".

Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.

Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".

Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.

Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.

Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos. Semoga bermanfaat. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 


 
  
  

Berita Terkini