Menurut Himawan, sejauh ini tersangka melakukan sendiri. Namun, pihaknya akan mendalami apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dari penjualan data milik BKN tersebut.
Polisi juga mendalami kelalaian dari pihak BKN terkait dengan penggunaan username dan password pada admin server BKN. Ia mengingatkan username dan password bersifat rahasia dan tidak boleh disampaikan kepada pihak ketiga.
Himawan mengimbau masyarakat menjaga kerahasiaan username dan password milik pribadi agar tidak disalahgunakan orang lain. ”Admin ini menjadi peran yang penting bahwa usernamepassword itu tidak boleh ditinggalkan, tidak boleh disampaikan kepada orang,” katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 laptop berjenis Macbook Air, Asus Vivobook, dan 4 flashdisk, 1 buah router, telepon seluler, ATM Bank Jatim, sepeda motor, dan uang tunai Rp 4,1 juta.
BAG dijerat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengingatkan masyarakat tidak mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. ”Mari bersama-sama menciptakan ruang siber yang aman bagi masyarakat,” ujarnya. (kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS