Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk bisa berkesempatan lolos ke tahap berikutnya.
Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Passing grade TWK: 65 (enam puluh lima)
Passing grade TIU: 80 (delapan puluh)
Passing grade TKP: 166 (seratus enam puluh enam).
Ketentuan nilai ambang batas di atas berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.
SKD CPNS 2024 dilaksanakan dalam durasi waktu 130 dengan jumlah soal 110 butir dengan rincian:
TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
Nilai Maksimal SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 (lima ratus
lima puluh), dengan rincian:
150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS