Sebaliknya, apabila peserta memilih mengikuti tes lagi, maka nilai yang diperoleh dalam tes tahun lalu akan gugur. "Jadi tidak ada skema nilai tertinggi, pilihannya peserta ikut SKD lagi atau tidak ikut SKD," ujar Suharmen.
Bagi peserta CASN yang ingin ikut tes SKD menggunakan nilai dalam sertifikat tes sebelumnya, maka dapat mengunduh pada laman https://sertificat.bkn.go.id/. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS