Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Barang bukti kasus pencurian di kebun tebu milik PT. Muria Sumba Manis (MSM) yang telah disita oleh Polsek Umalulu Polres Sumba Timur telah hilang pasca disita sejak November tahun 2021 lalu.
Barang bukti kasus pencurian tersebut berupa dua batang pipa karet yang didalamnya ada kabel tembaga sebanyak empat gumpalan dengan panjang sekitar enam meter.
Hilangnya barang bukti tersebut tidak pernah diusik selama beberapa tahun terakhir, dan barulah kembali diungkit setelah pihak PT MSM yang datang melakukan koordinasi untuk pengamanan di kebun tebu dengan pejabat Kapolsek Umalulu yang baru.
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa 17 September 2024, Kapolsek Umalulu, Ipda Rony W. Bin Simin, mengatakan sejak dirinya bertugas di Polsek Umalulu, barang bukti yang dimaksud tidak pernah dilihat karena sudah hilang dari polsek, dan dirinya juga mengaku kaget saat pihak PT MSM datang koordinasi sekaligus menanyakan kelanjutan penanganan kasus pencurian di tahun 2021 sekaligus barang bukti yang disita.
"Saya berusaha mencari jejak keberadaan barang bukti kasus pencurian itu, dengan bertanya satu per satu anggota, kemudian diketahui bahwa ada mantan anggota polsek yang mengambil barang bukti tersebut, dan saat ini anggota bersangkutan sudah pindah tugas," tambah Ipda Rony.
Pihaknya berupaya untuk memulihkan nama baik polsek dan kasus hilangnya barang bukti sudah dilaporkan ke Polres Sumba Timur agar ditindaklanjuti hingga tuntas, termasuk memberikan sanksi tegas bagi pelakunya.
Terpisah, Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi mengatakan,kasus hilangnya barang bukti di Polsek Umalulu masih dalam pendalaman penyelidikan untuk proses klarifikasi informasinya.
"Kami masih menyelidiki kasus hilangnya barang bukti tersebut, dan perkembangan lanjutan akan kami infokan nanti," ujarnya singkat. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS