Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap siswa di SDI Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Insiden ini terjadi pada Jumat, 13 September 2024.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, menyatakan bahwa tindakan tersebut akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan berikan sanksi tegas sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 kepada oknum guru itu," ujar Okto Naitboho kepada POS-KUPANG.COM pada Senin, 16 September 2024.
Okto menjelaskan bahwa satuan pendidikan harus menjadi tempat yang ramah anak, bebas dari tekanan psikologis, dan tindakan kekerasan fisik.
Menurutnya, tindakan guru tersebut menunjukkan kurangnya kreativitas dalam mendidik anak dan tidak sesuai dengan pendekatan pendidikan modern.
"Sekarang bukan lagi gunakan cara itu. Kalau zaman dahulu memang ada, karena beda zaman dan regulasi serta perlakuan," tambah Okto.
Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang telah melakukan sosialisasi dan mengingatkan semua satuan pendidikan tentang pentingnya menghindari kekerasan terhadap anak, sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 tentang satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan.
Menurut Okto, guru seharusnya memberikan sanksi yang edukatif dan mendidik, bukan melalui tindakan kekerasan.
Selain itu, kata dia Dinas Pendidikan Kota Kupang telah membentuk Tim Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) untuk mencegah kejadian serupa.
"Jangankan kekerasan fisik, kekerasan verbal pun tidak diperbolehkan," tegas Okto.
Baca juga: Dinas Dikbud Sesali Guru yang Tampar Siswa di SD Namosain Kota Kupang
Menurut Okto, pihaknya akan mengundang kepala sekolah SDI Namosain untuk menerima laporan resmi terkait insiden ini dan melakukan mediasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Okto menyatakan bahwa tindakan kekerasan fisik yang dilakukan guru tersebut telah menyalahi aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya.
"Kami sudah bimtek mereka tentang hal positif ini," pungkas Okto. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS