POS-KUPANG.COM - Komposer Ari Bias melaporkan penyanyi Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Pasalnya pelantun lagu " Coke Bottle " ini menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias yang berjudul "Bilang Saja" tanpa izin.
Lagu tersebut dibawakan Agnez Mo dalam konser di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya pada 25-27 Mei 2023.
Gugatan Ari Bias tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor laporan 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat, surat gugatan tersebut didaftarkan pada 11 September 2024.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias mengonfirmasi gugatan tersebut.
"Iya betul (digugat)," jawab Minola Sebayang saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Djisman Samosir Sebut Perbuatan Yudha Arfandi Lalai, Saksi Ahli Pidana Minta Jaksa Hati-Hati
Sebagai informasi, Ari Bias juga sudah melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta, Rabu (19/6/2024).
Minola mengungkapkan bahwa Ari sebelumnya telah berkomunikasi dengan manajemen Agnez Mo terkait izin pemegang hak cipta.
Ari menerapkan sistem direct license yang mengharuskan artis meminta izin secara langsung kepada dirinya sebagai pemegang hak cipta sebelum membawakan lagunya.
Sebelumnya, Ari Bias juga sempat melayangkan somasi kepada Agnez Mo.
Namun, Agnez Mo tak pernah memberikan tanggapan atau klarifikasi hingga saat ini.
Atas perbuatannya, Agnez Mo disangkakan pasal 113 ayat 2 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID