Kabar Artis

Sandra Dewi Disbeut kecipratan  Uang Rp 3,1 M dari Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi, Nasibnya?

Penulis: Alfred Dama
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecipratan Uang Rp 3,1 M dari Harvey Moeis yang Terjerat Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Sandra Dewi Sekarang

Harly juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan kasus korupsi ini.

Selain itu, Sandra Dewi belum dijadwalkan kembali untuk memberikan keterangan lebih lanjut di persidangan.

"Nah kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya karena ini sedang bergulir."

"Kalau tidak salah yang bersangkutan juga belum dijadwal untuk diperiksa atau dimintai keterangan di depan persidangan," terangnya.

Baca juga: Sandra Dewi Diperiksa 10 Jam, Dicecar Pertanyaan Soal Pesawat Jet dan Perjanjian Pranikah

Melansir dari Kompas.com, Sandra Dewi diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana sebesar Rp 3,1 miliar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dengan terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan suami dari Sandra Dewi.

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, sejumlah Rp.3.150.000.000,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Geger Isu Sandra Dewi Susul Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi Timah, Kuasa Hukum Singgung Soal Fitnah

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk istrinya, Sandra Dewi, yang juga berprofesi sebagai aktris.

Baca juga: Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Branded Disita Kejagung, Kuasa Hukum Istri Harvey Moeis Bilang Begini

Dalam surat dakwaan tersebut, tertera detail 88 tas mewah milik Sandra Dewi dari merek Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, dan Balenciaga.

Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengatur operasi penambangan ilegal di area IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dengan tujuan untuk mengatur penambangan ilegal di area IUP PT Timah.

Setelah melalui beberapa pertemuan, Harvey dan Mochtar menyetujui bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut akan disamarkan sebagai sewa-menyewa peralatan pengolahan timah.

Kemudian, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta agar pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungan yang diperoleh.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey dengan seolah-olah berbentuk dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manajer PT QSE, Helena Lim.

Baca juga: Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Branded Disita Kejagung, Kuasa Hukum Istri Harvey Moeis Bilang Begini

Halaman
123

Berita Terkini