"Jangan sampai bahasa mengundurkan diri, tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri," ujar Adi.
Adi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pengunduran diri Thoriqoh, mengingat ada beberapa anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang juga mengundurkan diri.
Menurutnya, penggantian Thoriqoh oleh Nisya tidak melanggar aturan dan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b tentang penetapan calon terpilih, perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.*
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID