Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang pada Jumat 30 Agustus 2024 mengeluarkan satu unit mobil Honda Brio yang merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana penipuan, melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengeluaran barang bukti ini dilakukan untuk proses pinjam pakai berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang.
Sahid Andriyanto Arief menegaskan bahwa mobil Honda Brio yang dikeluarkan masih dalam kondisi baik.
"Mobil Honda Brio yang akan dikeluarkan masih dalam keadaan baik seperti semula, karena kami melakukan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, 3 September 2024.
Kata Andri, mobil itu diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang diterima oleh Staf Pidana Umum (Pidum) bersama rombongan.
Untuk memastikan kelancaran proses pengeluaran mobil, kata Andri, dirinya menugaskan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, untuk memimpin jalannya proses tersebut.
Bersama tim yang terdiri dari Petugas Pengelola Basan dan Baran, Maryati A. Adoe, Imang Blegur melaksanakan serangkaian prosedur pengeluaran, termasuk pembuatan berita acara, pemeriksaan fisik, dan pengeluaran barang bukti sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, hari ini kami akan mengeluarkan satu unit mobil Honda Brio untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan guna penyelesaian lebih lanjut. Mobil tersebut dalam kondisi baik seperti semula," tandasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS