Dia berharap bisa mendapatkan keadilan dan haknya kembali.
"Kalau sampai ini dikabulkan oleh mabkamah konstitusi yang terhormat ini adalah suatu terobosan baru, sejarah baru untuk undang-undang Indonesia. Sebagai bentuk melindungi ibu dan anak Indonesia," ujar artis peran usia 33 tahun itu.
Jikapun MK mengabulkan harapannya, Tsania menegaskan tidak bermaksud untuk mempidanakan mantan suaminya itu.
Dia memilih untuk mencari solusi secara kekeluargaan.
“Bukan tidak bisa bertemu kali ya mungkin lebih ada musyawarah kekeluargaan agar menemhkan titik tengah solusinya seperti apa jadi jangan ada satu pihak yang menguasai secara sepihak aja gitu, jadi dua-duanya dilibatkan sebenernya tujuan akhirnya seperti itu,” ujar Tsania Marwa.
“Saya akan mempidanakan dalam artian meminta hak saya sebagai pemegang hak asuh inkrah dengan tujuan untuk mendapatkan hak saya kembali sebagai ibu bukan menghilangkan hak bapaknya
Itu dua hal yang berbeda,” pungkasnya.
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID