POS-KUPANG.COM – Jumlah pelaku jasa konstruksi kontraktor baik secara nasional maupun lokal di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak tahun 2020 lalu menurun drastis.
Ketua Umum BPD Gapensi Provinsi NTT, Ir. Vivo Henu Balo kepada Pos-Kupang.Com, Senin (26/8/2024), menjelaskan, penurunan jumlah mulai terjadi sejak memasuki Covid-19 tahun 2020 dan berlanjut setelah keluarnya peraturan baru setelah Covid-19.
Secara nasional, jelas Vivo, jumlah pelaku jasa konstruksi kontraktor sebelumnya sebanyak 144.000 perusahaan. Namun saat ini hanya tersisa 80.000 perusahaan saja.
Demikian juga di Provinsi NTT, jumlah pelaku jasa konstruksi kontraktor menurun drastis. Sebelum Covid-19 jumlahnya 5.000 perusahaan tapi saat ini hanya tersisa 1.000 perusahaan.
Penurunan jumlah pelaku jasa konstruksi kontraktor itu, jelas Vivo, disebabkan beberapa hal.
Pertama, sangat terbatas atau sangat kurangnya paket pekerjaan yang tersedia terutama untuk kontraktor kualifikasi kecil (yang jumlahnya 90 persen dari total keseluruhan).
Berkurangnya paket pekerjaan untuk kontraktor kualifikasi kecil disebabkan adanya kebijakan penggabungan paket pekerjaan kecil menjadi paket menengah dan besar.
Hal inilah yang membuat peluang kontrktor kualifikasi kecil untuk mendapatkan paket perjaan sangat sulit.
Vivo mencontohkan paket proyek pembangunan atau rehabilitasi 30 unit sekolah dengan nilai Rp 2-3 miliar per sekolah.
Setelah 30 unit sekolah itu digabungkan menjadi satu paket pekerjaan maka nilainya sudah mencapai Rp 60-70 miliar.
“Paket pekerjaan seperti ini sudah tidak mungkin dikerjakan kontraktor kualifikasi kecil. Sudah pasti ditangani kontraktor besar. Padahal kalau pembangunan 30 unit sekolah itu dibuat dalam bentuk paket sendiri menjadi 30 paket. Berarti sudah ada 30 kontrktor kecil yang mendapatkan pekerjaan itu. Selain kontraktor, juga ada 30 konsultan perencana, dan 30 konsultan pengawas yang mengerjakan paket tersebut,” katanya.
Baca juga: GAPENSI Kota Kupang Selenggarakan Muscab VII Tahun 2023, Anak Daerah Minta Dukungan Pemerintah
Selain itu, jelas Vivo, persyaratan membuat SBU (Sertifikat Badan Usaha) untuk pagu dana Rp 0-Rp 15 miliar, diberlakukan sama tentunya sangat sulit bagi kontraktor dengan kemampuan kerja Rp 0-Rp 2,5 miliar.
Berdasarkan beberapa alasan di atas, jelas Vivo, Gapensi NTT mengusulkan beberapa hal:
Pertama, perlu relaksasi regulasi izin SBU agar dipermudah. Contohnya penanggung jawab teknis PJT bisa tamatan SMK karena saat ini harus sarjana atau D3.
Kedua, pemerintah memperbanyak paket-paket kecil. Pekerjaan pembangunan ruang kelas/sekolah oleh komite atau pokmas agar diserahkan kembali kepada kontraktor.