Korupsi Tata Niaga Timah

Nama Dirnarkorba Bareskrim Muncul di Sidang Harvey Moeis, Cawe-cawe Kasus Korupsi Timah

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tiba Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/aci/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini