POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 tidak bersamaan dengan Rekrutmen PPPK 2024.
Jika Tahapan dan Jadwal Seleksi CPNS 2024 sudah diumumkan oleh pemerintah yakni 20 Agustus hingga 6 September 2024, lalu Kapan Rekrutmen PPPK 2024?
Simak Jawaban Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Abdullah Azwar Anas.
Pada Rekrutmen CPNS 2024 tahun ini tersedia 250.407 formasi.
Abdullah azwar Anas menjelaskan, ada dua jenis kebutuhan formasi pada pengadaan PNS Tahun 2024 yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Baca juga: Final, Ini Kuota Resmi CPNS 2024, Menpan RB sebut 250.407 Formasi, Pendaftaran mulai 20 Agustus.
Kebutuhan khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra atau putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra-putri daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).
"Untuk fresh graduate kami buka peluang yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya, karena tahun ini jumlah rekrutmen CPNS-nya relatif lebih besar dibanding sebelumnya," kata Anas dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, Sabtu (17/8/2024).
Selain CPNS, pemerintah juga akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas kapan rekrutmen PPPK 2024 akan dibuka?
Jawaban MenPAN RB terkait Jadwal Rekrutmen PPPK 2024
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, rekrutmen PPPK akan segera dibuka untuk melakukan penataan terhadap tenaga non-ASN.
Saat ini proses penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer masih dalam tahapan verifikasi dan validasi.
"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi," ujar Anas.
Baca juga: Pengumuman, BPOM Buka 781 Lowongan CPNS 2024, Informasi Lengkap Buka Casn.pom.go.id
Anas mengatakan, jadwal rekrutmen PPPK akan diumumkan jika proses verifikasi dan validasi tenaga non-ASN atau tenaga honorer selesai.
"Segera kami umumkan untuk Rekrutmen PPPK 2024 bila proses verifikasi dan validasi tuntas," jelasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS