Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sebanyak 143 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima remisi umum I atau pengurangan sebagian masa pidana bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan RI, Sabtu 17 Agustus 2024.
Penyerahan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Belu, Agustinus Taolin dan Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens kepada dua orang perwakilan WBP di Lapangan Umum Atambua usai upacara peringatan detik-detik proklamasi.
Penyerahan remisi tersebut disaksikan oleh Kalapas, Bistok Oloan Situngkir, Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku Pr, Sekda Belu, Johanes A Prihatin, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK, Pimpinan Forkopimda plus, Pimpinan OPD, BUMN, Pimpinan Instansi Vertikal, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Agus Taolin menyampaikan selamat kepada WBP yang menerima remisi dan berharap momen ini menjadi motivasi bagi WBP.
"Momen ini menjadi motivasi bagi WBP untuk aktif mengikuti program pembinaan dan terus berusaha untuk memperbaiki diri guna kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," ujar Bupati Agus Taolin.
Sementara Kalapas Atambua menjelaskan remisi yang diberikan yakni 1 bulan bagi 19 orang Narapidana dan 1 orang anak binaan, 2 bulan bagi 32 orang Narapidana, 3 bulan bagi 32 orang Narapidana, 4 bulan bagi 28 orang Narapidana, 5 bulan bagi 23 orang Narapidana, serta 6 bulan bagi 8 orang Narapidana.
Baca juga: Lapas Atambua Pasarkan Sayur Kol Hasil Kerja WBP hingga Pulau Alor NTT
Bistok berharap apresiasi pemerintah kepada WBP ini menjadi motivasi untuk berperilaku baik serta mengikuti pelatihan kemandirian yang diberikan untuk mengasah skill dan menambah ketrampilan kerja sebagai bekal ketika bebas nantinya. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS