Berita Belu

Imigrasi Atambua Tetapkan Desa Tulakadi dan Desa Sadi Jadi Desa Binaan

Penulis: Agustinus Tanggur
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menetapkan Desa Tulakadi dan Desa Sadi, Kecamatan Tasifeto Timur sebagai desa binaan di kabupaten Belu tahun 2024, yang ditandai dengan sosialisasi yang berlangsung di Aula Lantai 1 Hotel Matahari Atambua, Selasa 12 Agustus 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menetapkan Desa Tulakadi dan Desa Sadi, Kecamatan Tasifeto Timur sebagai desa binaan di kabupaten Belu tahun 2024.

Kedua desa tersebut ditetapkan sebagai desa binaan Imigrasi dalam upaya meningkatkan penyebaran Informasi Keimigrasian dan juga pencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan penyuluhan Desa Tulakadi dan Desa Sadi sebagai desa binaan ini berlangsung di Aula Lantai 1 Hotel Matahari Atambua, Selasa 12 Agustus 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Reza Riansyah Abdullah dari Atambua dan pejabat struktural lainnya.

Indra Maulana menyampaikan bahwa penyuluhan ini dilakukan untuk memberikan himbauan kepada warga dalam hal pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kegiatan ini sangat penting dan merupakan program kerja Imigrasi Atambua agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, harus sesuai dengan prosedur sehingga bisa mendapat perlindungan hukum dan lain sebagainya karena sangat sangat berbahaya jika bekerja non prosedural," ungkap Indra.

Kepala Imigrasi Atambua pun menyebut, selain Desa Tulakadi dan Desa Sadi, sebelumnya sudah ada desa Silawan yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Atambua.

Ia juga menyampaikan alasan memilih desa-desa tersebut karena desa-desa tersebut yang langsung berbatasan daratan dengan Timor Leste.

"Kedepannya kita akan menyisir ke kabupaten Malaka dan TTU yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste," ujarnya. 

Indra menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan guna mereview program ini sehingga pihaknya mendorong para Kades dan perangkatnya untuk selalu memberikan penyuluhan kepada masyarakat 

Di sampaikan pula sejauh ini seluruh masyarakat kabupaten Belu bukan termasuk daerah yang tidak memberikan kontribusi pekerja migran non prosedural.

Baca juga: Jelang Hari Pengayoman 2024, Lapas dan Imigrasi Atambua Ziarah di Taman Makam Pahlawan

"Selama enam bulan terakhir, TPPO di Belu tidak ada. Mungkin ini keberhasilan dari program ini melalui perangkat desa yang memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat," terang Indra.

Lanjut Indra, karena melibatkan kades dan perangkatnya sehingga membutuhkan konsistensi dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat karena masyarakat perlu mengetahui bahaya dari TPPO.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, perwakilan Satgas 742/SWY, Kepala Desa dan Perangkat Desa Tulakadi dan Desa Sadi, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas kedua desa tersebut. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini