"Kami beri kesempatan untuk menebus barang gadai dengan bunga sebesar 0,75 Persen berjangka waktu 15 hari, artinya jika tidak ditebus dalam kurun waktu tersebut, maka barang gadaian itu diumumkan untuk lelang secara terbuka," terang Hans.
Perihal syarat gadai cukup mudah, hanya menyertakan KTP asli dan Fotocopy KTP serta barang yang mau digadaikan sebagai jaminan.
"Untuk kain tenun yang digadaikan biasanya para penggadai akan menebusnya kembali dengan membayar pinjaman disertai bunganya, namun ada juga yang sudah melepaskannya dn tidak lagi datang untuk menebus kembali, sehingga kain-kain tersebut yang selanjutnya dilelang oleh Kantor Pegadaian," terang Hans. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS