POS-KUPANG.COM - Ada Ketentuan terbaru mengenai Nilai Ambang Batas atau passing grade 2024.
Bagi Anda yang masih berminat untuk mengikuti Seleksi CPNS 2024 baik Honorer maupun Fresh Graduate wajib tahu ketentuan ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, Nilai Ambang Batas Terbaru Seleksi CPNS 2024 yakni
Ujian SKD terdiri dari 110 butir soal yang meliputi 30 soal TWK, 35 soal TIU, serta 45 butir soal TKP.
Ratusan soal tersebut harus dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Baca juga: Tidak Ingin Terburu-Buru,Averrouce:Pendaftaran CPNS & PPPK 2024 Tunggu Verval Formasi Selesai,Kapan?
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan perincian:
150 untuk TWK
175 untuk TIU
225 untuk TKP.
Sementara itu, passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang harus diraih pelamar untuk berkesempatan lolos ke tahap berikutnya, yakni:
65 untuk TWK
80 untuk TIU
166 untuk TKP.
Namun, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:
a. Cumlaude dan Diaspora: