Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sementara melakukan pemuktahiran data pemilih hingga batas waktu tanggal 25 Juli 2024 mendatang.
Setelah itu dilanjutkan dengan proses perekapan data pemilih secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten.
Hingga saat ini proses perekapan data pemilih untuk Pilgub dan Pilkada sudah mencapai 98,6 persen dari data sementara berjumlah 186.560 pemilih yang sah.
Demikian penjelasan Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 16 Juli 2024.
Terkait informasi lainnya, KPU akan mengeluarkan pengumuman pendaftaran bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari mulai tanggal 24-26 Agustus 2024.
Baca juga: Gelar Musrenbang RPJPD, Selaraskan Perencanaan Pembangunan di Sumba Timur
Sedangkan untuk Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan selama tiga hari yang dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Terhadap semua aturan dan ketentuan Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Bupati-Wakil Bupati.
"Untuk syarat dukungan bagi Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah minimal 25 Persen dari jumlah Suara Sah Pemilih atau minimal enam kursi perolehan hasil Pemilu Legislatif 2024-2029," tuturnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS