POS-KUPANG.COM - Lowongan Kerja BUMN datang lagi. Kali ini Lowongan Kerja itu datang dari BUMN PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau BUMN SMF.
Posisi yang dibuka yakni Staff Kepatuhan - Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan. Karena itu sebelum mendaftar, Anda harus tahu bahwa Lowongan Kerja ini hanya untuk Lulusan Sarjana (S1) dari jurusan Hukum.
Perlu dicatat, Lowongan Kerja SMF ini diperuntukkan bagi calon pelamar yang memiliki pengalaman minimal 5 tahun di industri keuangan.
Bagi Anda yang tertarik dan memenuhi ketentuan yang ada, berikut Cara Daftar Lowongan Kerja BUMN SMF
Baca juga: Cara Daftar Lowongan Kerja Magang di Anak Usaha Pertamina, PT Pertamina Hulu Rokan, Ini Syaratnya
Bagi Anda yang berminat dengan lowongan kerja di atas dan memenuhi kualifikasi, dapat mengirimkan CV terbaru dengan subjek Kepatuhan ke email recruitment@smf-indonesia.co.id.
Adapun lowongan kerja ini akan ditutup pada 8 Juli 2024. Hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dapat diproses. Informasi lebih lanjut mengenai lowongan kerja BUMN SMF bisa dilihat di sini.
Sebagai informasi, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan.
Sebagai perusahaan pelat merah, SMF berkomitmen untuk mengembangkan pasar pembiayaan perumahan di Indonesia melalui kegiatan sekuritisasi, penerbitan surat utang, maupun penyaluran pinjaman kepada bank penyalur KPR.
Dengan demikian, SMF dapat meningkatkan volume penerbitan kredit pemilikan rumah (KPR), terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca juga: Lowongan Kerja Kementerian PUPR untuk Lulusan S1,Usia 45 Tahun Bisa Lamar,Cek Syarat dan Cara Daftar
Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja BUMN SMF
Dilansir dari laman resminya, Jumat (5/7/2024), berikut persyaratan dan cara mendaftar lowongan kerja PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
Posisi yang dibuka: Staff Kepatuhan - Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
Deskripsi pekerjaan:
Memastikan terlaksananya kegiatan kepatuhan melalui pelaksanaan kegiatan Perseroan baik secara regulasi dan kebijakan/prosedur yang berlaku guna mendukung pemeriksaan kepatuhan berdasarkan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan: