Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - KR, salah satu terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap gadis remaja telah menyerahkan diri ke Polsek Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Senin, 1 Juli 2024.
KR sebelumnya dikabarkan pergi ke Lembata untuk suatu urusan penting ketika kasus itu belum terkuak. Dia sama sekali tak melarikan diri dari kasus yang melibatkan 13 orang pria terhadap remaja berinisial DS (16).
POS-KUPANG.COM menghimpun informasi bahwa KR diantar keluarganya. Sementara itu, masih ada satu pelaku, YP, hingga kini masih belum menyerahkan diri.
KR kooperatif dengan proses hukum akan diambil keterangan oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur.
Baca juga: Warga Dulipali Flores Timur Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki
Di Polsek Wulanggitang, POS-KUPANG.COM, belum bisa mewawancarai pihak kepolisian setempat karena kasus itu sudah ditangani Polres Flores Timur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Nanti anggota selesai ambil keterangan baru saya informasikan," katanya.
Sejak kemarin, Senin, 30 Juni 2024, wartawan sempat mendatangi rumah YP di salah satu desa dalam Kecamatan Wulanggitang, namun sepertinya tak ada penghuni rumah.
Pintu utama depan rumah tampak tak tertutup. Hujan deras disertai angin kencang. Tak terdengar sahutan dari dalam rumah saat pintu diketuk beberapa kali.
Kronologi Singkat
Korban DS diduga digilir belasan pria sejak Senin, 24 Juni 2024, Selasa 25 Juni 2024, dan Rabu 26 Juni 2024. Terdapat tiga TKP dalam kasus itu, yakni sebuah sekolah, satu rumah warga, dan kebun warga.
DS mulanya berangkat dari rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Titehena. Dia dan dua rekannya pergi ke Pasar Boru di Kecamatan Wulanggitang, Senin, 24 Juni 2024.
Saat hendak pulang dari pasar, DS diajak PT mengantarnya pulang. Keduanya kemudian bertemu di salah satu rumah warga, disusul sejumlah pria berikutnya.
Perlakuan terhadap korban juga berlanjut ke kebun warga. Tak berakhir sampai di situ, DS juga digilir di sebuah sekolah sekitar dini hari, Rabu, 26 Juni 2024.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah pelaku berinisial PT, WN, YM, DW, YT, ET, LP, YP, KR, VN, RM, FD, dan KF.
Pelaku ED berusia 16 tahun atau anak di bawah umur, sementara lainnya usia dewasa. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS