"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."
"Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap," kata dia.
"Kekurangan tersebut karena penelitian tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara," tambah dia.
Hotman Tak Digubris
Seperti diketahui, Polda Jabar tetap melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan terkait pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam itu ke Kejati Jabar hari ini, Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya, pada Rabu (20/6/2024) Hotman memberi saran kepada Polda Jabar agar menunda pelimpahan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan.
Hal itu karena, menurut Hotman, kesaksian para saksi saling bertentangan dan diragukan kebenarannya.
"Kami mendengar bahwa berkas perkara Pegi akan dilimpahkan oleh penyidik dalam Waktu dekat ke kejaksaan."
"Saran Hotman tunda dulu, tunda dulu. Kenapa, karena isi BAP dari para saksi dalam kasus yang sekarang Pegi sebagai tersangka sangat diragukan kebenarannya, dan saling bertentangan satu sama lain. Juga bertentangan dengan BAP-BAP tahun 2016," kata Hotman di pada unggahan videonya di Instagram (@hotmanparisofficial).
Sementara pelimpahan ditunda, Hotman meminta Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk turun gunung memberi perlindungan kepada para terpidana agar mereka mau bersaksi yang sejujurnya atas kasus Vina.
"Jadi saran saya agar Bapak Menko Polhukam, Bapak Kapolri, LPSK dan semua Lembaga terkait agar tujuh terpidana ini ditenangkan dulu."
"Dikasih dulu kepercayaan, dibikin benar-benar yakin diri. Mereka ini kan hanya buruh bangunan. Dikasih yakin diri agar mereka membuat BAP yang sebenar-benarnya."
"Jadi sekali lagi tunda dulu pelimpahan berkas ke kejaksaan. BAP ulang, BAP ulang tujuh terpidana ini setelah mereka dikasih kepercayaan iri dan perlindungan," kata Hotman.
Namun, saran Hotman tidak dijalankan penyidik dari Polda Jabar yang melimpahkan berkas tersangka Pegi ke kejaksaan hari ini.
Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com