Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam rangka memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024-2025 , Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT membuka posko pengaduan.
Posko pengaduan dibuka untuk menerima laporan dari masyarakat terkait berbagai permasalahan, salah satunya Pungutan Liar (Pungli) yang mungkin timbul selama proses PPDB berlangsung dari tanggal 19 Juni hingga 10 Juli 2024.
Selaun itu, Tim Ombudsman NTT akan melakukan kunjungan langsung ke sekolah-sekolah yang melaksanakan PPDB mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga madrasah.
Ombudsman pun koordinasi akan dilakukan dengan Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Kantor Departemen Agama, dan Lembaga Pengendali Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi NTT.
"Masyarakat yang belum memperoleh penyelesaian dari kanal pengaduan PPDB di masing-masing satuan pendidikan dapat melaporkan permasalahan mereka ke posko ini," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Senin 17 Juni 2024.
Menurut dia, pelapor merupakan korban langsung, namun dalam kondisi tertentu dapat dikuasakan ke pihak lain, dan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Disampaikan bahwa layanan di posko pengaduan diberikan secara gratis untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi yang tepat.
Ombudsman NTT berharap dengan adanya posko pengaduan ini, pelaksanaan PPDB di NTT dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Ombudsman NTT mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap bentuk penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025. (rey)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS