POS-KUPANG.COM Tayangan berpesan singkat di media sosial medsos dan beredar jadi Berita Viral
seperti yang dikutip dari akun medsosinfojkt24 menyebutkan bahwa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi
untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Hal ini bertujuan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini
karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ucapnya.
Lusiana menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan
untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
Menurutnya, perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta mengapresiasi
seluruh warga Jakarta atas dukungan dan kerja sama mereka dalam pembayaran pajak daerah.
Ia menambahkan, masyarakat DKI Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan ini
melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ)
yang akan hadir kembali mulai tanggal 12 Juni sampai 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.