Berita Viral

Berita Viral HUT ke 497 DKI Jakarta Hapus SanksiAdministrasi PKB dan BBNKBJika Tunggak 1 Tahun Info

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Memeriahkan HUT ke 497 DKI Jakarta Hapus hapus sanksi administrasi PKB dan BBNKBJ jika tunggak 1 Tahun Info jadi Berita Berita Viral

POS-KUPANG.COM Tayangan berpesan singkat di media sosial medsos dan beredar jadi Berita Viral

seperti yang dikutip dari akun medsosinfojkt24 menyebutkan  bahwa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi

untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Hal ini bertujuan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini

karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ucapnya.

Lusiana menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan

untuk meningkatkan kualitas hidup warga.

Menurutnya, perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta mengapresiasi

seluruh warga Jakarta atas dukungan dan kerja sama mereka dalam pembayaran pajak daerah.

Ia menambahkan, masyarakat DKI Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan ini

melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ)

yang akan hadir kembali mulai tanggal 12 Juni sampai 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Halaman
12

Berita Terkini