"Jika orang-orang yang didatangkan tidak memiliki KTP Kabupaten Belu, mereka tidak boleh memilih di sini. Hal ini bisa berisiko pidana bagi pemilih ilegal dan bisa berujung pada pemungutan suara ulang di TPS yang terlibat," ujarnya.
Ia menegaskan Bawaslu Belu bersama aparat keamanan akan terus melakukan pemantauan ketat dan koordinasi untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung aman dan adil.
"Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pemilu dan melaporkan setiap kecurangan yang terjadi," pungkasnya. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS