Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Dua perusahaan tambang galian C di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni PT. Yeti Darmawan dan CV. Sumber Kasih ternyata sudah memiliki ijin operasi produksi. Sedangkan PT. Agogo Golden Group tidak ada dalam database Dinas ESDM Provinsi NTT.
Operasi produksi adalah tahap dimana pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sudah bisa melakukan aktivitas pertambangan setelah mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disahkan Dinas ESDM Provinsi NTT.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Jusuf A. Adoe, kepada TribunFlores.com, Senin, 10 Juni 2024 pagi melalui telepon selular.
"Kalau sudah operasi produksi meraka sudah punya UKL/UPL bukan AMDAL, karena salah satu persyaratan untuk penerbitan IUP Operasi Produksi adalah persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas LHK Provinsi NTT, IUP operasi produksi masa berlakunya 5 tahun," jelas Jusuf Adoe.
UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Baca juga: Kisah Pilu Longsor di Ende, Jerry Kini Hidup Sebatang Kara
Dikatakan Jusuf A Adoe, pengurusan ijin operasi produksi PT. Yeti Darmawan dan CV. Sumber Kasih baru dilakukan pada tahun 2023 dan Dinas ESDM Provinsi NTT baru mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi sekitar dua bulan lalu.
Sedangkan untuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), lanjut dia, masih dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi NTT.
"Kalau sudah disetujui maka lengkap lah mereka punya dokumen untuk mulai beraktivitas layaknya sebuah perusahaan tambang," tutup Jusuf. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS