POS-KUPANG.COM- Pemberlakuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan bermotor, mendorong tim Samsat Sumba Timur, Provinsi NTT menerapkan pola jemput bola.
Tim Samsat Sumba Timur melibatkan UPT Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Jasa Raharja dan Sat Lantas Polres Sumba Timur.
Terkait dengan program Tax Amnesty yang diberlakukan dari tanggal 20 Mei sampai 29 Juni 2024, Tim Samsat Sumba Timur pada Jumat 7 Juni 2024 mendatangi depo Pertamina Matawai Kecamatan Kota Waingapu, depo Pertamina Kambera Kecamatan Kambera dan juga di Pasar Inpres Matawai Kota Waingapu.
Demikian penjelasan Kepala UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare SS dalam rilis berita yang dikirim ke Pos Kupang, Jumat 7 Juni 2024.
Dijelaskan Oktavianus, dalam sosialisasi di beberapa titik itu, turut hadir Penanggung Jawab Jasa Raharja Rahma Dony, S.Kom dan Tim Sat Lantas Polres Sumba Timur.
Kegiatan yang dilakukan berupa pembagian brosur dan penyampaian sosialisasi tentang Amnesty Pajak kendaraan bermotor Tahun 2024, Informasi penggunaan Helm Standar, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja dan juga kelengkapan dokumen kendaraan dari Sat Lantas Polres Sumba Timur.
Baca juga: Samsat Sumba Timur Terapkan Inovasi WhatsApp Broadcast, Ingatkan Pengendara Bayar Tunggakan Pajak
Menurut Okto Mare- sapaan Oktavianus Mare SS program Tax Amnesty yang diberikan meliputi Pembebasan seluruh Denda, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Juga disertai dengan pemberian diskon Pokok Pajak sebesar 20 persen, bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi kendaraan dari plat luar wilayah ke dalam Wilayah Provinsi NTT.
Selain itu, juga diberikan Diskon Pokok pajak sebesar 5 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan pelunasan pajak lewat transaksi non tunai, yaitu melalui Payment Bank NTT dan juga melalui Aplikasi Signal, yang berlaku dari tanggal 20 Mei sampai 29 Juni 2024.
Ia berharap, dengan gencarnya informasi dan sosialisasi yang dilakukan, baik melalui media sosial dan media cetak, penyebaran brosur, Informasi keliling menggunakan pengeras suara (Toa) dan berinteraksi langsung dengan pemilik kendaraan di titik - titik keramaian, diantaranya Pasar, Pertamina dan juga titik - titik keramaian lainnya, akan diketahui secara luas oleh masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor.
Ini dimaksudkan, agar masyarakat pemilik kendaraan khususnya yang telah menunggak, terlambat dan belum mengurus balik nama kendaraan dapat memanfaatkan secara optimal, guna meringankan beban biaya dalam pelunasan.
Pasalnya, masa pemberlakuan Pergub NTT Nomor 20 tentang pemberian keringanan atau Amnesty, sisa beberapa waktu lagi, dan akan berakhir tanggal 29 Juni 2024, karena setelah masa pemberlakuan selesai, akan diberlakukan secara normal sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengajak para pemilik kendaraan bermotor yang masih berplat luar wilayah, untuk segera mengalihkan alamat dengan melakukan pencabutan berkas dan mutasi ke wilayah NTT atau ke Sumba Timur, sehingga kita memilki tanggungjawab membangun daerah dari pajak kendaraan yang dibayarkan.
Sebab, selama kendaraan masih beralamat luar NTT dan beroperasi di wilayah NTT, pajak kendaraan bukan dibayarkan untuk membangun NTT, melainkan dibayarkan kepada Daerah lain sesuai alamat kendaraan tersebut.
Juga secara tidak langsung menguras kuota Bahan Bakar minyak (BBM), yang sesungguhnya diperuntukkan untuk masyarakat NTT dan Sumba Timur, berdasarkan jumlah potensi kendaraan yang telah beralamat NTT atau Kabupaten Sumba Timur.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS