Ia menekankan bahwa diperlukan penanganan risiko bencana yang terencana, terkordinasi dengan baik, dan menyeluruh untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana.
Wendelinus juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan peran berbagai komponen, seperti akademisi, pengusaha, LSM, dan masyarakat.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menyiapkan dokumen rencana kontinjensi sebagai antisipasi menghadapi ancaman bencana di wilayah masing-masing," ujarnya.
CIS Timor berkomitmen membantu Pemerintah Kabupaten Belu dalam membangun ketahanan masyarakat melalui adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana.
"Kami telah memperkuat otoritas pemerintah melalui berbagai dinas terkait seperti BPBD, BP4D, dan Dinas Sosial, serta lembaga non-pemerintah," ujar Wendelinus.
Dalam berbagai kegiatan sebelumnya, CIS Timor telah menghasilkan beberapa dokumen penting dan membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Belu. Selain itu, di lima desa telah dibentuk Kelompok Siaga Bencana, lengkap dengan Dokumen Rencana Kontinjensi dan Sistem Peringatan Dini (SOP).
"Kami juga membantu pemerintah menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana p(RKB) dan Rencana Penanggulangan Bencana. Selama tiga hari ke depan, kami akan menyusun rencana kontinjensi bersama 73 peserta dari berbagai komponen pemerintah, akademisi, LSM, dan BUMN. Kami harus berkontribusi penuh untuk menyusun dokumen ini sebagai persiapan menghadapi risiko bencana," tutup Wendelinus. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS