POS-KUPANG.COM - Korlantas Polri akan melakukan uji coba pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dengan menambahkan syarat baru berupa kepemilikan BPJS Kesehatan aktif di beberapa daerah.
Uji coba aturan itu akan mulai berlaku pada Sabtu 1 Juli hingga Senin 30 September 2024.
“Kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” ujar Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Selasa 4 Juni.
Lantas, mana saja wilayah yang akan mulai memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM?
Faisal mengatakan, ada 7 daerah yang akan memulai uji coba penambahan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM.
Dilansir dari laman resmi Humas Polri, 7 daerah dimaksud, yakni:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
Menurutnya, aturan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan, Nunung Nuryartono memastikan implementasi aturan itu tidak akan memberatkan dan merepotakan masyarakat.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ucap Nunung.
Baca juga: Peraturan Baru Polri - BPJS Kesehatan jadi Syarat Mengurus SIM, Berlaku Mulai 1 Juli 2024
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, Polri menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.
Menurutnya, aturan tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu, kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di dalamnya mengatur soal BPJS Kesehatan, memiliki dampak positif yang banyak dirasakan masyarakat sepanjang satu dekade program ini berjalan.
Sebab, ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat JKN, serta banyak orang yang terselamatkan dari kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan berkat program ini.
Tak hanya itu, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada 2024.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelas dia.
“Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS